Thursday, June 2, 2011

Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Eksepsi menurut bahasa adalah tangkisan, biasanya diartikan juga dengan keberatan (exception/plead). Secara istilah eksepsi diartikan tangkisan, keberatan, atau sanggahan mengenai formalitas surat dakwaan/gugatan/permohonan dan tidak menyinggung materi pokok perkara. Eksepsi diajukan dengan harapan Hakim menjatuhkan putusan N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima terhadap dakwaan/gugatan/permohonan tersebut.

Wednesday, June 1, 2011

Upaya Hukum terhadap Putusan

Upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki keliruan dalam suatu putusan. Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa terbuka untuk setiap putusan selama tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya terhapus apabila putusan diterima. Upaya hukum bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa adalah perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum istimewa adalah

Monday, May 30, 2011

Pra Peradilan vs Hakim Komisaris

Setiap orang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya oleh suatu putusan pengadilan melalui sidang peradilan yang terbuka, bebas dan tidak memihak (asas praduga tidak bersalah), dengan kata lain, sebelum jatuh putusan, tersangka/terdakwa harus tetap dijunjung

Sunday, May 29, 2011

Kebebasan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun Kekuasaan Negara lain, juga

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...